Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
berbicara masalah pandangan ekonomi Islam terhadap uang digital atau cryptocurrency ini gan memang tidak ada habisnya ya, karena yang menilainya ada macam macam, sebab bisnis yang menawarkan cryptocurrency pun ada macam macam, jadi ane mengambil keputusan sendiri gan, ane pilih project yang tidak berbau judi aja gan, karena banyak juga project lain yang tidak mengandung unsur judi