Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency
by
Adiba85
on 01/04/2018, 00:17:42 UTC
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih

emang di perbolehkan salah satu anggota MUi juga pernah ngasih statement
yg bilang haram salah satu ulama di mesir

Itu jelas gan yang mengeluarkan pernyataan itu cuma ulama mesir,menurut saya itu halal karena kalau dikatakan haram berarti orang yang memperjual belikan dollar bisa dikatakan haram juga karena mereka pun membeli untuk mendapatkan keuntungan.