Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency
by
Payfazz
on 02/04/2018, 15:08:14 UTC
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
saya sependapat dengan anda, saya menggunakan bitcoin tidak untuk bermaksud judi... jika ada salah satu diantaranya yang berunsur judi maka saya tidak membukanya, seperti contoh trading dll. karena judi sangat dilarang oleh agama islam, maka kita seharusnya bijak dalam menggunakan bitcoin, kalau hanya sekedar untuk mengambil bounty atau sebagainya boleh boleh saja, tapi jika kalau untuk trading lebih baik jangan dilakukan karena trading mengandung unsur judi, dan saya tidak mau mencari penghasilan dengan hasil judi, saya ingin mencari hasil yang halal....

ia ne sahabat bitcoiner,saya juga salah satu dari sekian banyak yang mengharabkan jawaban tentang bitcoin dari sisi tinjauan hukum islam.supaya tidak bersalahan dwngan syariat islam,dan saya yakin dengan sistem nya yang dibangun sedemikian rupa bitcoin maupun altcoin lainnya tidak lah tergolong ke dalam kategori transaksi perjudian.,semoga dengan pembahasan ini tentang bitcoin dalam perspektif hukum islam.menjadi satu pegangan buat kita para bitcoiner yg beridentitas muslim menjadi aman .