Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Menurut saya masih perlu kajian lebih mendalam lagi apakah cryptocurrency masuk dalam kategori perdagangan, riba atau perjudian karena dimensi antara ketiganya kadang sangat tipis sekali. Contoh untuk mata uang real yang diperjual belikan lewat BEJ saja masih banyak pertentangan, ada sebagian ulama yang menyatakan itu riba dan mengandung perjudian sebagian lagi menyatakan itu murni perdagangan. Kembali lagi pada pribadi kita, tujuan masuk dalam cryptocurrency untuk apa?. Masalah perdagangan dalam Islam dijelaskan pada QS An-Nisa 29 dan QS AL-Jumah 11 sedangkan masalah riba dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah 179, 275, 276, 278 dan 279, QS. AaliImran 130, QS An-Nisa 161. Adapun masalah perjudian dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah 219, QS An-Nisa 29, QS Al-Maidah 90, 91. Mohon koreksinya gan..