Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pandangan Ekonomi Islam terhadap Uang Digital atau Cryptocurrency
by
Akarpictures
on 03/04/2018, 02:11:03 UTC
Pada tanggal 26 Maret 2018 telah di adakan Seminar Nasional di salah satu Kampus IAIN di Sumatera Barat - Indonesia yang di berikan oleh narasumber kita yang bernama Bapak DR Zulkifli N, S.E., MSi dari seminar itu saya tangkap bahwa sangat banyak peminat mahasiswa yang ingin belajar tentang Cryptocurrency dan terkait pandangan Ekonomi Islam hal itu boleh boleh saja asalkan tidak mengantuk unsur Judi, Gharar dan hal yang di larang lainnya. Selagi itu jual beli hal itu di bolehkan dasar Hukum nya yaitu Surat AL-Baaarah 275. Dari member lain apakah ada tanggapan lain, kira di sini saking berbagi dan berdiskusi tentang ilmu. Terimaksih
Pertama ini adalah kabar baik karena sudah adanya seminar mengenai crypto di kampus yang berlandaskan islam pula. Untuk halal haram memang kembali lagi ke pribadi masing masing, di pihak ulama juga masih pro kontra mengenai ini. Ini saya nemu artikel soal pandangan MUI mengenai bitcoin : https://m.kumparan.com/@kumparannews/11-poin-mui-tentang-bitcoin-yang-diharamkan-sebagai-investasi

Disinilah yang saya bingungkan mana yang benar dan mana yang salah, kenapa ulama kita ada yang berbeda pendapatnya tentang bitcoin. Semoga saja ulama kita bisa menumukan titik yang pas untuk jawaban yang tepat, haram atau halal.