Kalau menurut saya ya gan, selagi bitcoin belum di legalkan di negara indonesia, so kasus kasus seperti ini akan terus berulang. Sesuai dgn undang undang informasi dan transaksi elektronik yaitu UU ITE no 11 tahun 2008 yang isinya mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. Disini kita melihat kata transaksi yang menurut KBBI bisa diartikan Transaksi adalah suatu aktivitas perusahaan yang menimbulkan perubahan terhadap posisi harta keuangan perusahaan, misalnya seperti menjual, membeli, membayar gaji, serta membayar berbagai macam biaya yang lainnya. Aktivitas trading pada market bitcoin bisa dikatakan sbg transaksi karena adanya proses jual dan beli.
Nah yang menjadi poin utama pertanyaan kita adalah salahkah kita melakukan transaksi di market bitcoin

Mengingat peraturan Bank lndonesia tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran tahun 2016 yaitu Pasal 34 beleid menyebutkan bahwa "Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan mengunakan virtual currency ." Dan kita semua tahu bahwa bitcoin merupakan salah satu dari berbagi bentuk virtual currency.
Mengenai teman agan yg namanya Andi tsb dimintai uang 100 juta itu apa memang sudah ada undang undang yg mengatur denda atau sanksi jika ia memiliki atau bertransaksi menggunakan bitcoin??