Saya seorang pemula di dunia cryptocurrency, saat ini banyak sekali altcoin yang dibuat dengan berbagai macam latar belakang, setalah nantinya semua mata uang digital tersebut beredar bagaimana dengan mata uang konvensional?
Apakah alat tukar/transaksi yang kita gunakan akan beralih ke mata uang digital atau tetap menggunakan mata uang konvensional?
Sepertinya sudah jelas yah, di UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, bahwa mata uang yang sah adalah rupiah dan tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli dengan alat pembayaran lain slain rupiah. Ini menegaskan bahwa bitcoin atau semacamnya bukan mata uang tapi aset seperti emas, yang tidak dilarang untuk diperjual belikan atau disimpan. Smoga agan bisa tau bedanya yah.