Saya seorang pemula di dunia cryptocurrency, saat ini banyak sekali altcoin yang dibuat dengan berbagai macam latar belakang, setalah nantinya semua mata uang digital tersebut beredar bagaimana dengan mata uang konvensional?
Apakah alat tukar/transaksi yang kita gunakan akan beralih ke mata uang digital atau tetap menggunakan mata uang konvensional?
Sebagai alat tukar atau transaksi di negara kita itu merupakan kegiatan melanggar undang-undang gan. Tapi pemerintah kita kagak melarang jika bitcoin cuma sebatas sebagai aset digital saja