Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain
Blockhain dan Bitcoin adalah 2 hal yang berbeda, meski lahir dari orang yang sama, simpelnya blockchain adalah tekhnologi, bitcoin adalah mata uang kripto/mata uang digital. Blockchain memang akhir-akhir ini semakin populer, duniapun sudah mengakui kualitas Blockchain, sebagai tekhnologi yang aman. tidak usah jauh diluar negeri, Dinas pajakpun sekarang sudah mengadopsi teknologi ini :
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/27/103000526/teknologi-blockchain-solusi-perpajakan-indonesia-yang-lebih-transparanBagus gan. Sejauh ini sudah banyak Dev / proyek berbasis blockchain yang sudah menerapkan KYC sehingga apa yang sering dikhawatirkan dari dampak mata uang digital bisa diminimalisir ya walaupun transaksi nya menjadi tidak anonim lagi

indonesia selalu bersih keras untuk tidak memperbolehkan uang digital seperti bitcoin untuk masuk ke indonesia dengan beberapa aalasan yang sebenarnya sudah ada
alternatif nya, sepert KYC atau pun AML.. seperti yang tertulis di thread agan..
AML (Anti Money Laundering) adalah seperangkat prosedur berupa undang-undang atau peraturan yang dirancang untuk menghentikan praktik menghasilkan pendapatan melalui tindakan ilegal.8 AML sering disandingkan pada KYC dalam prosedurnya, sehingga penerapannya bersamaan dengan pendaftaran KYC misalnya mempertanyakan pekerjaan dan pendapatan finansial. Adapun fungsinya selain meminimalisir adanya praktek pendanaan terorisme, jual beli barang ilegal dan praktik korupsi.
indonesia sangat menghindari hal seperti pencucian teroris dan alternatif untuk melakukan korupsi..
namun kita tahu sendiri kyc dan AML sudah diberlakukan sejak lumayan lama menurut saya.
ada yang bisa menjelaskan hal ini?
Jika pemerintah tanggap, dan punya pemikiran yang sefaham dengan kita, hal ini akan jauh lebih mudah, KYC hanya perlu di lakukan pemerintah, menggunakan teknology blockchain, kemudian membuatkan payung hukum bagi legalitas Bitcoin dan krypto dalam batasan-batasan wajar, kemudian mewajibkan warga negaranya yang terjun ke dunia krypt0 dan memiliki bitcoin untuk melaporkan. maka proses selanjutnya (seperti ICO, Crowdsale, dll) akan jauh lebih mudah.
Dengan proses seperti ini, pemerintah juga akan banyak diuntungkan dari sisi data dan pajak, jujur... saya tidak keberatan untuk membayar pajak sesuai aturan atas aset bitcoin atau kripto yang saya miliki. toh bayarnya tetap dalam Rupiah, jadi kekhawatiran pemerintah bahwa bitkoin dapat menimbulkan buble tidak beralasan, jika semua muaranya di Rupiah.