menurut saya bitcoin tidak harus membayar zakat bila masih berbentuk bitcoin, karena sifat bitcoin itu sighar (tersembunyi) dan hukumnya ghibah dan tidak berupa barang, kecuali jika hasil dari bitcoin anda membeli emas maka disaat itulah bitcoin di wajibkan untuk membayar zakat. dan itupun apabila anda memiliki 32 mayam emas yang tidak anda pakai. maka zakatnya 2.5 % dari jumlah emas yang anda miliki.