Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Sudahkah Membayar Zakat Untuk Bitcoin Anda? [Muslim Version]
by
sabelakudri
on 20/05/2018, 18:23:25 UTC
menurut saya bitcoin tidak harus membayar zakat bila masih berbentuk bitcoin, karena sifat bitcoin itu sighar (tersembunyi) dan hukumnya ghibah  dan tidak berupa barang, kecuali jika hasil dari bitcoin anda membeli emas maka disaat itulah bitcoin di wajibkan untuk membayar zakat. dan itupun apabila anda memiliki 32 mayam emas yang tidak anda pakai. maka zakatnya 2.5 % dari jumlah emas yang anda miliki.