zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang. Segala hal dapat disebut sebagai maal (harta/kekayaan) apabila telah memenuhi dua syarat atau ketentuan berikut:
1. Dapat dimiliki ataupun disimpan/dihimpun/dikuasai.
2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan fungsinya. Contohnya: rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak dan banyak lagi.
Dan Bitcoin sudah masuk dalam dua ketentuan di atas.