maaf gan sebelumnya. saya cuma mau bertanya, apa maksud anda dengan 'masih dianggap sebelah mata'..? siapa yang menganggap Crypto ini dengan sebelah mata..? Mohon di jelaskan lagi ya gan. Soalnya dari awal nge - trend nya Crypto ini, Indonesia (Pemerintah dan masyarakat luas) belum pernah memusuhi atau melarang transaksi Crypto yang dilakukan oleh penduduk/warga negara/masyarakat.
Mungkin maksudnya dianggap sebelah mata karena banyak orang yang belum mengerti dan mengenal tentang cryptocurrency, memang benar kalau negara kita mengakui cryptocurrency tetapi negara melarang semua transaksi pembayaran menggunakan mata uang digital.