maaf gan sebelumnya. saya cuma mau bertanya, apa maksud anda dengan 'masih dianggap sebelah mata'..? siapa yang menganggap Crypto ini dengan sebelah mata..? Mohon di jelaskan lagi ya gan. Soalnya dari awal nge - trend nya Crypto ini, Indonesia (Pemerintah dan masyarakat luas) belum pernah memusuhi atau melarang transaksi Crypto yang dilakukan oleh penduduk/warga negara/masyarakat.
Menurut saya, kalau dianggap sebelah mata artinya masyarakat tidak menganggap cryptocurency hal yang penting dan mereka selalu menganggap hal yang negatif seperti cryptocurency digunakan untuk berjudi.