Menurut saya resiko yang ditimbulkan akibat transaksi jual beli yang dilakukan secara ofline sangat kecil karna prosesnya mudah dan juga bitcoin sudah digunakan sebagai alat pembayaran online terkenal seperti Namecheap,WordPress, Reddit. Hanya saja mungkin akan sedikit repot karena harga jual bitcoin yang sifatnya fluktuatif.
Sedangkan mengenai undang-undang melakukan transaksi jual beli menggunakan bitcoin di indonesia Bank indonesia menyatakan bahwa bitcoin bukan alat tukar pembayaran yang sah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.
transaksi yang agan sebutkan masih dalam lingkup produk online, kalau ini berarti masih ada pemahaman antara penjual dan pembeli mengenai resiko, tapi jika yang ditransaksikan adalah produk nyata maka akan bertabrakan dengan fee yang faktual nyata. jika sistemnya barter perorangan mungkin masih bisa, yang dikawatirkan pemerintah adalah jika berlaku secara publik maka akan menggerus nilai rupiah menjadi inflasi yang parah.