masih banyak ulama timur tengah yang melarang cryptocurrency digunakan, terutama ulama mesir.
hal ini dilakukan karena bitcoin tidak mempunyai nilai yang tetap dan ditakutkan bersipat goror atau menipu.
artinya sangat berbahaya untuk dijadikan sebagai alat tukar atau investasi.
Benar sekali, sebenarnya dalam islam tidak dilarang jika antara penjual dan pembeli sama-sama untung, namun karena Cryptocurrency harganya bisa dimanipulasi, maka para ulama timur tengah melaraangnya.