campurtangan pemerintah yang ente maksud dalam hal apa dulu? kalau untuk izin sudah pasti pemerintah ikut andil dalam legalitas, exchanger harus mematuhibperaturan yang ada dalam oemerintahan, kalau perihal capur tangan kebijakan harga pemerintah tidak bisa ikut campur, karena segala resiko dari aktivitas jual beli kembali ke masing2 user
Nah, maksud ane seperti yang agan sudah jelaskan. Berarti exchanger-exchanger tersebut, apabila suatu saat terkena hack atau menipu, apakah kliennya tersebut bisa melapor atau menempuh jalur hukum kepada pemerintah atas kehilangan dananya dari exchanger tersebut?
Jika suatu exchanger terkena hack, kebanyakan exchanger memberikan asuransi kepada usernya tergantung dari peraturan masing-masing exchanger tersebut.
Namun jika exchanger tersebut ternyata menipu, atau istilah lainnya
scam, kemungkinan sangat kecil anda bisa mendapatkan uang anda kembali dan melaporkannya pun ada prosedurnya tersendiri. apalagi sampai menempuh jalur hukum, cyber crime lebih sulit untuk dilaporkan dari pada kejahatan dunia nyata.