Di lihat dari judulnya Ts "Perlukah Bitcoin Dilegalkan sebagai Alat Tukar?" ini menarik ketika pembahasannya tidak melulu tentang permasalahan hukum saja, tapi bagaimana mengambil celah dari rasionalitas hukum yang ada. saya rasa ini malah akan lebih menarik untuk didiskusikan, terlebih membahas dua aspek. yakni aspek perkembangan teknologi dan aspek perkembangan hukum. Jadi, Sebenarnya masalah ini dapat terpecahkan dan Kira-kira logikanya seperti ini, :
1. Posisi Indonesia Sudah Final bahwa Alat Tukar adalah Rupiah
2. Bitcoin CS dan Cryptocurrency dianggap sebagai komoditas, baca berita bappebti awal juni lalu yang sudah mengambil keputusan tentang bitcoin jadi komoditas.
Kemudian bagaimana mengakalinya??? dengan cara menggunakan platform / perangkat hardware yang memungkinkan bitcoin seketika di swap menjadi rupiah pada saat transaksi terjadi. misalnya, jika perangkat hardware swap alatnya bisa mesin EDC dengan sensor ponsel NFC / kode batang atau platform swap melalui website yang secara langsung, dengan begitu dapat ditukar dengan rupiah.
So, ini tidak melanggar hukum dan juga memberikan manfaat yang sesungguhnya bahwa bitcoin dikatakan sebagai cryptocurrency (mata uang kripto). menarik bukan??? atau ini masih melanggar hukum menurut Anda?