hai agan agan semua,saya newbie di bidang crypto currency,saya lebih dulu terjun kedunia valas/perdagagan mata uang,dan baru mulai tertarik di dunia crypto currency.
Menurut agan agan,perlukah badan regulasi untuk market2 di dunia crypto currency??seperti kta ketahui fungsi badan regulator seperti BAPPEBTI { regulator indonesia} adalah,
Untuk menciptakan kondisi yang efisien dan adil dalam persaingan perdagangan berjangka.
Mengawasi tujuan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka.
Mengawasi perdagangan berjangka sebagai manajemen resiko harga dan menetapkan harga yang transparan,
dan badan regulator juga berhak memutuskan perkara yang di complainkan oleh para nasabah suatu market/badan usaha yang bernanung dibawahnya,dan memberikan sanksi baik denda maupun pencabutan izin oprasi suatau badan usaha/market apabila menemukan kecurangan yang merugikan nasabah2nya.
mengingat fungsi2nya,menurut agan2 perlukah market crypto memiliki regulator/atau pengawasnya sendiri??
terima kasih saran dan sharing agan agan buat newbie seperti saya.
Saya rasa sangat perlu, Cryptocurrency harus ada regulasi yang bagus. karena kita tahu bahwa cryptocurrency saat ini sedang digodok regulasinya oleh BAPPEBTI, yang menetapkan crypto sebagai salah satu komoditas. jika memang benar demikian, harus ada jaminan bagi customers/pelanggan terhadap digital assetnya, merutku yang perlu dilindungi ada beberapa :
1. Asuransi peretasan digital asset.
2. Persaingan Fee trading dan penarikan aset.
3. pengawasan secara real time berbasis KYC dan AML (dihapkan semua transparan).
4. adapun regulasi hukum sebaiknya diputuskan dipengadilan, namun sebelum proses hukum sebaiknya ada musyawarah mufakat melalui badan pengawas.
5. Regulasi jaminan digital asset (misal bitcoin, ETH, Tether, xlm dan Ripple) dapat dijadikan jaminan.
6. Mengawasi ICO, Token dan koin yang dapat dijadikan bentuk komoditas. (karena tidak semua token memiliki nilai dasar).