hai agan agan semua,saya newbie di bidang crypto currency,saya lebih dulu terjun kedunia valas/perdagagan mata uang,dan baru mulai tertarik di dunia crypto currency.
Menurut agan agan,perlukah badan regulasi untuk market2 di dunia crypto currency??seperti kta ketahui fungsi badan regulator seperti BAPPEBTI { regulator indonesia} adalah,
Untuk menciptakan kondisi yang efisien dan adil dalam persaingan perdagangan berjangka.
Mengawasi tujuan setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan berjangka.
Mengawasi perdagangan berjangka sebagai manajemen resiko harga dan menetapkan harga yang transparan,
dan badan regulator juga berhak memutuskan perkara yang di complainkan oleh para nasabah suatu market/badan usaha yang bernanung dibawahnya,dan memberikan sanksi baik denda maupun pencabutan izin oprasi suatau badan usaha/market apabila menemukan kecurangan yang merugikan nasabah2nya.
mengingat fungsi2nya,menurut agan2 perlukah market crypto memiliki regulator/atau pengawasnya sendiri??
terima kasih saran dan sharing agan agan buat newbie seperti saya.
perlu, dikarenakan tahap dalam jangka panjang yang akan datang crytocurrency semakin meningkat dan harga pada market semakin tinggi sehingga butuh pengawasan atau regulator sendiri . berbicara masalah coplain dari newbie atau para berkomentar yang baru-baru itu sangat wajar karena pemahaman tentang crytocurrency masih rendah dan belum memasuki dunia crypto yang sebenarnya. maka disinilah butuh pengawasan dari pihak tersebut dalam menjalankan suatu projek baru yang sedang berkemkembang di era 21 ini.... mungkin itulah sedikit jawaban tentang pengawasan market crypto. terimakasih. !!!