Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Bagaimana membuat masyarakat jadi minat kembali di bitcoin?
by
Jaran goyang2712
on 16/08/2018, 00:43:41 UTC
Saya sudah pernah membahas hal ini di Thread om Kaisa: [INFO] Status Hukum dan Kasus Pemanggilan Polisi terhadap Pengguna Bitcoin

Postingan saya adalah: (Source: https://bitcointalk.org/index.php?topic=3224067.msg33567441#msg33567441)
Quote
~snip~


BACK TO DISCUSS

Hal tersebut memang sering terjadi.
Pemanfaatan kewenangan untuk kepentingan pribadi oknum penegak hukum, dengan memanfaatkan ketidak-tahuan "calon korbannya".

Saya pernah melihat LP tentang kasus yang berkaitan dengan bitcoin,
Tetapi kasus-nya tentang penipuan/penggelapan, dimana korban membeli sejumlah bitcoin (berkwitansi/nota beli) kepada tersangka, namun bitcoin/altcoin tersebut tidak pernah dikirim ke wallet korban. Dan unsur2 dalam pasal 378 KUHP terpenuhi.

Kasus lain, kebetulan saya ikut serta dalam penyidikan tersebut.
Kasusnya adalah penyalahgunaan Informasi Elektronik untuk kepentingan pribadi / golongannya, dengan cara menyebarkan berita palsu / menyesatkan jual beli bitcoin di layanan medsos.
Dimana ternyata pelaku bukanlah penjual resmi aset digital dan tidak pernah memilikinya (berdasarkan BAP tersangka). Unsur pasal 28/1 UU no 11 ITE dan 378 KUHP terpenuhi.

~snip~


Note: jika memiliki permasalahan dengan oknum penegak hukum terkait digital aset, silahkan hubungi / pm om pandukelana



Berkaitan dengan pernyataan OP:
Bagaimana cara membuat minat kembali masyarakat tentang bitcoin,soalnya di daerah saya banyak inves bodong meng atas namakan bitcoin?
Coba agan jelasin itu terjadi didaerah mana, nanti saya cek data pidum daerah tersebut.
Dan kalok emang banyak terjadi dan unsolved, maka saya akan gunakan dumas utk request case tersebut ditarik ke Polda yg membawahi wilayah hukumnya.