Menurut saya tidak tepat dan bersimpangan dengan hukum di indonesia, bahwa "Rupiah" adalah alat pembayaran yang sah.
Dan tentunya jika bitcoin diterapkan sebagai alat pembayaran di indonesia, perlu persetujuan dari banyak pihak dan perubahan undang2 yg biaa menimbulkan kekacauan serta huru hara di Indonesia.