Mungkin bagi negara tersebut itu merupakan kemajuan mereka dalam bidang pembayaran berbasis blokchain. Namun di indonesia hal seperti itu dilarang. Indonesia menggunakan undang-undang yang pembayaran harus menggunakan rupiah. Jadi di negara indonesia hal seperti itu di akan bisa dilakukan.
untuk saat ini saya rasa masih terlendala dengan legitimasi undang undang,apalagi berbicara tentang Pegawai yang notabonenya menjakup kewenangan pemerintah,tetapi saya melihat peluang direalisasikan pembayaran dengan Money Crypto bisa saja terjadi dimasa depan,apabila pemerintah meluncurkan Rupiah digital,dan rupiah digital yang diproyeksikan memiliki nilai barometer bitcoin sebagai induknya coin crypto.