Mungkin bagi negara tersebut itu merupakan kemajuan mereka dalam bidang pembayaran berbasis blokchain. Namun di indonesia hal seperti itu dilarang. Indonesia menggunakan undang-undang yang pembayaran harus menggunakan rupiah. Jadi di negara indonesia hal seperti itu di akan bisa dilakukan.
Bener sekali gan, kalau kita bilang cocok apa tidak cocok di indonesia seperti sampai sekarang ini belum cocok gan di karena masih banyak hal hal yang perlu di perhitungkan. Selain masyarakat kiya belum banyak yg mengenal cryptocurrency pemerintahan juga belum meregulasi cryptocurrency sebagai alat pembayaran masih sebatas investasi.
benar gan, menurut saya juga demikian, sulit untuk dilakukan dinegara kita hal seperti itu gan , karena samapai saat ini keberadaan cryptocurrency dan sebagainya masih belum diakui oleh pemerintah negara kita gan, namun jika nanti perkembangan dan teknologi semakinmaju kita berhrp semoga saja hal seperti ini bisa terealisasikan dinegara kita gan sehinggga memberikan kemudahan dalam bertransaksi.