[Ask]
Sekarang banyak newbir, jr member, member yang bahkan baru baru bergabung berambisi mendapatkan Smerit dengan cara melaporkan spam, multiaccunt, farming bounty, dll pokoknya.
Yang saya pertanyakan?
Apa itu tidak mendapatkan hukuman jika sembarang melaporkanya pada tread reputasi, secara hukum indonesia itu sudah menjelekan nama kita yang sebenarnya tidak bersalah dan memang tidak terbukti bersalah.
Saya kurang tahu hukum diforum, baca di tread reputasi tidak ketemu jika ketemu boleh share link.
Mungkin untuk pelapor yang berpengalaman itu pasti mengoreksi sebelum melapor itu saya maklumi
Apa mungkin pelapor yang sembarangan hanya di dieamkan dan untuk membantu mempermudah saja diforum ini, padahal menurut saya itu termasuk pencemaran nama baik.
Mohon dibantu moderator atau senior senior, jika saya salah bisa di koreksi
~ Terima kasih ~