Jadi legalitas terkait bitcoin dan Cryptocurrency masih belum di jelaskan apakah masih di larang atau di bolehkan tapi sistem nya sudah di bolehkan oleh OJK yaitu sistem blockchain nya karena banyak dari bank besar di Indonesia sudah mendukung sistem blockchain
Betul sekali di Indonesia OJK baru menerima sistemnya saja sistem blockhain karena rata-rata perusahan besar menggunakan itu , dan yang belum di terima oleh pemerintah melalui OJK yaitu pembayaran menggunakan cryptosurrency