Di antara 201 negara di dunia yang telah resmi melegalkan cryptocurrency hanya 6 negara.
1. Amerika Serikat
Pada awalnya bitcoin berasal dan dikembangkan di Amerika Serikat. Hal inilah yang membuat perkembangan bitcoin dia negeri Paman Sam jauh lebih baik apabila dibandingkan negara lain.
2. Jepang
Pemerintah Jepang sudah mengesahkan bitcoin sebagai mata uang legal untuk transaksi digital. Pengesahan ini ditandai dengan banyaknya retailer yang menerima pembayaran dengan bitcoin.
3. Denmark
Denmark termasuk negara yang sangat maju dalam bidang teknologi. Denmark juga menjadi negara yang paling sering melakukan kampanye dan persuasi tentang penghapusan uang tunai dan menggantikannya dengan mata uang digital. Hal inilah yang membuat negara ini melegalkan penggunaan bitcoin dalam berbagai transaksi seperti transfer, pembayaran, hingga pembelian.
4. Rusia
Pemerintah Rusia melalui Lembaga Pajak Federal Rusia secara resmi telah melegalkan penggunaan bitcoin dan mengakuinya sebagai salah satu mata uang yang beredar di negara tersebut per November 2016 lalu.
5. Korea Selatan
Pada tanggal 3 Juli 2017 perwakilan Park Yong-Jin dari Partai Demokratik di Korea Selatan mengumumkan revisi perihal naskah peraturan untuk mata uang digital, termasuk bitcoin yang akan segera disahkan pada beberapa bulan ke depan.
6. Finlandia
Finlandia termasuk salah satu negara yang sangat maju dan terdepan dalam hal perkembangan teknologi. Negara ini bahkan sudah memberikan kebebasan pajak untuk pembelian bitcoin.
Kalau melihat ini Menurut saya tidak mungkin jika semua negara melegalkan bitcoin.