bitcoin boleh saja digunakan untuk alat tukar tapi tidak untuk investasi.
saya tertarik dengan pandangan MUI yang agar kemukakan dari
sumber yang agan dapat. intinya bitcoin
Mubah sebagai alat tukar dan bitcoin
haram sebagai investasi.

sepertinya hal ini berseberangan dengan pendapat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (
Bappebti) yang menganggap bahwa
bitcoin dilarang sebagai alat pembayaran, tetapi
untuk investasi pemerintah tidak mempermasalahkan. .

kita melihat ada perpedaan dari pandangan dua sisi sudut pandang yang sangat berbeda. entah bagaimana cara kita menyikapi masalah ini tetapi yang jelas dua pendapat ini berasal dari kelompok yang saya kira semuanya memilii peran penting di negara kita.
jika memang boleh digunakan untuk alat tukar atau pembayaran. Mungkinkah atau bolehkan Bitcoin digunakan sebagai pembayaran keberangkatan Haji atau Umroh?
untuk dinegara kita sendiri jelas pemerintah melalui BI tidak menganggap bitcoin sebagai alat tukar. saya kira itu menjadi jelas bahwa bitcoin tidak akan bisa digunakan sebagai pembayaran Haji/ Umroh sebelum bitcoin dilegalkan di Indonesia.