Terlintas dari jawaban Bangdol bisa di pahami bahwa intinya sebagaimana ormas Islam mengganggap bitcoin haram karena masih ilegal terkecuali jika bitcoin dilegalkan kemungkinan harapan masih bisa, karena hukum nya sudah tidak haram lgi. Selebihnya tergantung dari pemerintah maupun ormas Islam untuk menentukan baiknya bitcoin dalam penggunaanya sebagaimana halnya untuk haji.