Bitcoin belum di legalkan di Indonesia. Secara otomatis, ini tidak boleh dilakukan dong. Rupiah merupakan satu satunya mata uang yang diakui di Indonesia dan wajib bagi seluruh warga Negara Indonesia untuk menggunakan rupiah dalam setiap transaksi keuangan. Hal ini telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Menggunakan mata uang lain untuk para pelaku bisnis dibolehkan tapi dengan tujuan-tujuan khusus. Jika bitcoin dijadikan alat pembayaran haji dan umroh ini akan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011
sumber: Regulasi dan arah kebijakan Pemerintah terkait peredaran mata uang kripto sebagai alat pembayaran di Indonesia