Secara legal bitcoin tidak boleh digunakan sebagai mata uang sah di Indonesia sekarang.
Bitcoin bebas diperjual belikan layaknya "komoditi" seperti emas dan perak menggunakan Rupiah.
Prospek kedepan menurut ane akan makan waktu lama untuk bisa dilegalkan. tetapi indikator ke arah sana secara perlahan mulai nampak,
mulai dari e-money dan sejenisnya. Kartu kartu "UANG DIGITAL" akan semakin banyak dan itu suatu permulaan bahwa uang kertas dlm beberapa decade mendatang akan semakin usang.
Jangankan di negara kita ini, ane tanya beberapa teman di amerika dan eropa juga masih ga tau apa itu bitcoin apalagi jenis uang kripto lainnya seperti litecoin dan etherium . Uang kripto di banyak negara di dunia masih menjadi barang virtual yang belum terlalu populer.