Masih newbie, bljr ngepost....
newbie ya newbie gan tapi jangan segitunya juga kali bikin postnya kelihatan pelit amat menyampaikan kata-katanya , sepertinya anda males menggunakan jarinya ya gan

tapi sesama newbie saya menghargai usaha anda gan, baik langsung saja ke topiknya gan..
yang saya tahu bahwa crypto adalah bentuk dari teknologi blockchain yang bisa disebut batang atau rantingnya pohon dan bentuk dari akar-akar yang menjalar itu ibarat cryptoqurency sendiri atau terlahirnya bentuk inovasi baru seperti altcoin. yang nantinya bisa bisa menumbuhkan nilai perekonomian keuangan negara maupun penggunanya di masa yang akan datang.
btw soal perusahaan keuangan islam ,,baik itu haram / halal dan boleh / tidaknya saya tidak mengetahui kebenaranya gan. cuma poin penting tentang agama islam yang saya tahu lebih terpusat pada hukum antara haram dan halal gan.. karena di indonesia sendiri mayoritas masyarakatnya beragama islam gan.maka seumpama ada perusahaan keuangan islam yang ingin mengembangkan atau berinvetasi pada mata uang crypto akan di perbolehkan apabila pihak MUI memperbolehkanyaatau mensetejuinya secara sah gan. berhubung crypto ini masih anonim dan tidak ada pihak lain yang mengatur nya.. jadi sulit juga untuk menetapkan hukum antara haram atau tidaknya gan.
maaf jika ada salah kata dalam penyampaian mohon di koreksi, karena itu hanya sebatas pendapat saya gan.