kalau menurut saya itu sah sah saja, karena seperti yang saya lihat di luar sana sudah ramai melakukan transaksi dengan cryptocurency dalam bidang perdagangan, tapi yang saya khawatirkan apabila para pemerintah atau yang lainnya mengetahui hal ini apakah akan terjadi masalah? atau sebaliknya, karena bitcoin maupun cryptocurency di indonesia masih belum di legalkan, lantas apa yang anda lakukan untuk mengatasi hal yang seperti ini?