Materi yang cukup menarik, btw ane ingin sedikit mengoreksi data dari agan @husnanparebok/@Alizaind
- Inflasi
Rupiah dari Feb 2017 - Sep 18 adalah
3,55%.
[1]- Pajak untuk bitcoin tetap ada yaitu pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan pajak penghasilan pada SPT tahunan (apabila agan taat pajak).
[2]- Anonimitas hanya terjamin selama agan tidak Deposit/WD dari exchange dengan KYC (yang sulit sekali bisa dilakukan).
Ane rasa perbandingan antara deposito/tabungan dan bitcoin adalah kurang tepat karena memiliki profil risiko yang jauh berbeda. Seperti membandingkan apel dengan jeruk. Dalam ilmu finansial, bunga deposito dan obligasi pemerintah menggunakan kata
risk-free yang berarti bebas risiko, yang mungkin masih logis apabila dibandingkan dengan investasi risiko rendah lain seperti mata uang asing dan emas. Kemudian untuk tabungan itu bisa disamakan dengan kas/uang tunai karena sifatnya yang bisa digunakan sewaktu-waktu.
Kalau untuk bitcoin (mata uang kripto yang likuid secara umum), analisis jangka panjang masih bisa --walaupun tidak seluruhnya bisa dipakai-- dengan analisis saham.
Jadi apabila kita bandingkan, maka (semakin ke bawah semakin tinggi risikonya):
[3]1. Kas, tabungan
2. Deposito, obligasi negara, emas
3. Obligasi perusahaan
4. Saham
5. Mata uang kripto
[1]
https://www.bi.go.id/id/moneter/inflasi/data/Default.aspx[2]
https://help.indodax.com/apakah-perdagangan-bitcoin-di-indodax-com-dikenakan-pajak/[3]
https://en.wikipedia.org/wiki/Financial_instrument