Ane rasa hal ini prlu di flashback jika cryptocurency diberlakukan di negara kita, kita tahu kan alat pembayaran yg legal dan sah dimata pemerintah kita adalh uang,bukan cryptocurency. Jika rupiah diganti dgn mata uang digital sbg alat pembayaran yg sah di negara kita itu tdk lah mungkin,ya namun bisa saja kalau sebagian dri komunitas di negara kita ini ada yg menggunkan cryptocurency sbg alat pembayaran yg sah,akan ttpi ada batasan ny kan gan dan aturan dalam mempergunakan nya.