Diindonesia kita masih patuh pada undang2 dan kebijakan pemerintah,jadi kalau bitcoin (cryptocurency) di legalkan diindonesia sbg alat pertukaran/pembayaran yg sah maka akan timbul perundang2an baru yg harus dipertimbangkan matang2 oleh pemangku kebijakan pemerintah dan Perbankan atau BI, disini kita melihat negara pemegang ekonomi terbesar adalah Amerika,jika di AS memberlakukan cryptocurency sbg alat pembayaran yg sah justru negara yg berada dibwah kekuasan ekonominya akan mengikuti literatul kebijakn international. Begitulah yg dpt ane berikan mengenai tread ini,jika ada senior dan tmen2 yg bisa mnmbhkn maka itu adalah hal yg sangat saya hrpkan utk menmbah wwsan ane...😀😎