membaca penjelasan dari para senior sebelumnya tentang perbedaan ICO dengan IPO
Ada min pendapatan perusahaan
IPO= Keuangan yang sehat & Tujuan IPO
Butuh Biro Hukum (Lawyer & Notaris)
ICO= Tidak ada regulasi khusus. Kecuali USA &
beberapa negara Eropa. tidak seketat IPO
saya rasa penjelasan ini semakin memperjelas pola antara IPO dengan ICO, dimana IPO lebih bersifat perusahaan yang peemanen dan memiliki badan hukum, pemasarannya pun telah di jalankan, berbeda dengan ICO yang ketiadaan memiliki badan hukum,polanya pun dapat dikatakan sebagai uji coba.
ini akan menjadi contoh acuan bagi kelanjutan new project lain kedepannya.