Menurut saya bounty ini tidaklah haram gan, karena disini kita bekerja mempromosikan suatu projects, lagian juga bounty yang kita ikuti ini bukan unsur judi, kriminal, atau pun lain lainya gan, dan kita disini juga diberikan imbalan yang sesuai dengan apa yang kita kerjakan, apalagi pekerjaan yang kita lakukan tidak menganggu dan merugikan orang lain gan.!