Saya baru baca yg telah viral saat ini
Yakni info PERMEN (peraturan mentri) Nomor 99 Tahun 2018
Mengenai legalnya crypto sebagai aset berjangka
Source artikel :
https://coinvestasi.com/berita/regulasi-aset-kripto-di-indonesia/100% Info tentang PERMEN diatas adalah HOAX. Kenapa sy bilang hoax
1. Kop surat kementrian perdagangan tdk pernah seperti contoh diatas
2. Tidak ada tanda tangan mentri yg menjabat
3. Tidak pernah Aturan UU Perdagangan tetapi yg tanda tangan kementrian Menkumham (crossing departement)
4. Tidak ada stempel kementrian
5. Dan ternyata PERMEN NOMOR 99 Itu keluar tahun 2017 tentang KLASIFIKASI ARSIP FASILITATIF 😅
Source asli :
http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/2017/12/27/99-tahun-2017-id-1516171198.pdfPS : lain kali berhati2lah dgn info2 HOAX yg tdk benar diluar, yg tujuannya mungkin hanya ingin mengambil keuntungan dr Trader pemula saja
Ini contok kop suratnya ( maaf hanya lwat prntscr heheh )




#TurnBackHoax
#CryptomaniacNews