Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: 100% PERMEN adalah HOAX ( peraturan mentri )
by
mu_enrico
on 21/12/2018, 16:59:36 UTC
Kenapa saya yang jadi hoax.jika benar saya hoax minta maaf tapi.
Dipelajari lagi mana yg Aturan Yg masih di ajukan mana yg sudah di Sahkan

Klo pun di ajukan tp tdk di umumkn di Kementrian masing2
Maka dianggap tdk sah / batal
IMO bukan HOAX tapi cuma salah pengertian aja (kalau kata komentator sepakbola). Kalau masih di berita negara ya formatnya belum seperti "PERMEN PERDAGANGAN" yang sudah final. Kita tunggu saja aturan yang sudah finalnya (entah kapan).

Undang2 PERMEN jg masih harus JR (Judicial Review) di MK

Tidak ujup2 langsung approval
CMIIW tidak pakai Judicial Review kalau tidak melanggar aturan yang lebih tinggi. Sekarang kunci utamanya ada di BAPPEBTI.
Tapi ya seperti biasa:

Quote
"Masih kita susun draftnya. Ya mudah mudahan bisa cepat," ujar Indra (Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana) di Hotel Bidakara, Selasa (27/11)
Sumber: https://republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/18/11/27/piuh6r383-bappebti-akan-atur-perdagangan-mata-uang-kripto