Bagus sih.
Sayangnya belum ada penjelasan mengenai perdagangannya di exchange lainnya ya.
Soalnya dalam pemahaman ane, Bursa Berjangka itu kan marketplace resmi milik pemerintah, nah apakah ketetapan ini berlaku juga buat exchange "swasta" seperti Indodax, Luno, NuMoney, dan lain-lain? Tolong jelaskan ke ane.
Kalo memicu kenaikan harga crypto dunia, ane rasa nggak lah. Karena pasar crypto di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara-negara lain, bahkan di Asia. Koreksi ane kalo salah.