mungkin dari penjelasan diatas bisa dimaksudkan penggunaan bitcoin sebagai mata uang secara hukum Islam diperbolehkan. Akan tetapi, penggunaannya tidak legal di Indonesia karena kebijakan Bank Indonesia dalam menetapkan mata uang yang diakui di Indonesia hanya mata uang Rupiah. jadi masih sah sah saja dalam menggunakan bitcoin dan halal hukumnya.