itu sudah jelas" Hoax. walau crypto di indonesia masih ilegal tetapi tidak seprti itu melakukan nasabahnya,
Kalau ketahuan orang nya bisa di kenai hukuman penjara tuh gan, karena sudah menyebar berita hoax atau berita yang tidak valid, tetapi apakah hal itu juga berlaku bagi orang yang menyebar hoax tentang berita dunia cryptocurrency ini ya.
