Hai guys, Ada yang baru loh tentang aturan BAPPEBTI yang makin kesini makin rumit dan seabrek aturan tentang perdagangan Crypto Aset di Indonesia. Jadi, kalian harus tahu sebagai crypto enthusiast bahwa telah lahir aturan baru, yakni Surat Keputusan/Kep. Kepala BAPPEBTI tentang Peraturan BAPPEBTI No. 2 dan 5 Tahun 2019.
Yang sebelumnya rilis melalui
berita negara dan disusul dengan
PERMENDAG-RI No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) yang ditandatangani oleh Kemendagri, kemudian mempercayakan BAPPEBTI untuk membuat aturan beserta pengawasannya.
Fungsinya thread ini adalah untuk pengawasan lebih lanjut bahwa aturan tersebut tidak akan tumpang tindih serta tidak membuat konsumen atau trader merasa dirugikan. Terlebih ada usulan yang positif yang nantinya dapat di emailkan kepada kepala BAPPEBTI dari komunitas Crypto Indonesia dalm forum diskusi bitcointalk.org

Mari cek-cek:
1.
SK/ Kep. Kepala Bappebti Nomor 2 Tahun 20192.
SK/ Kep. Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan
Form Lampirannya <---
Fokus Pembahasan untuk Aturan iniSilahkan dicermati, kira-kira bagian mana yang menjadi persoalan dan merugikan kite-kite.
Catatan Penting:Komentar yang rapi ye, sebutkan pasal berapa dan ayat berapa yang menjadi persoalan.
Spaming delete, Komentar bagus dapet Merit, Bertanya untuk bagian yang belum faham juga oke.
Karena aturannya banyak, respon komentar harus diquote seperlunya saja. oke.
Sengaja langsung dari web resmi bappebti, sekalian test website barunya dapat difungsikan sebagaimana mestinya atau malah lemot. 