.......
Balik pada kedudukan Cryptocurrency / Bitcoin adalah sebuah aset komoditi yang tertera di [2]Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum. Di tambah dengan perdagangan atau transaksi jual beli di indonesia hanyalah "Rupiah" saja.
Jadi wajar kalau BitPay di-ban dari indonesia karena hal itu direlasikan dengan pelanggaran yang sudah diterapkan.
Benar juga apa yang anda katakan, bahwa hukum & peraturan Indonesia melarang melakukan pembayaran dalam bentuk Bitcoin pada setiap transaksi. Oke dah thread saya kunci btw thz buat temen-temen yang membantu memberikan informasi tentang masalah ini.