-snip-
Parah emang mengorbankan orang banyak, yang terpenting untung masalah orang lain rugi mah bodo amat. Saya jadi ingat dulu ada Group Pump & Dump Indo namanya CPTI
(Kalo gk salah banyak dibahas di group IACT waktu itu) banyak banget membernya lebih dari 2000 Pump Crypto di Indodax seperti WAVES, ZEC, ETC pump bisa mencapai 50-100% cuman 1-5 menit paling lama 15 menit. Adminya sih enak bisa beli diawal lah membernya, gk kebanyang berapa banyak member yang rugi dari aktifitas P & D itu

Padahal sebenernya kalo dilihat dari sisi perdangangan Saham, tindakan Pump & Dump merupakan tindakan kriminal yang bisa terjerak masalah hukum. Pergerakan harga yang tidak dilandasi pure antara Supply & Demand & Fundamental News yang Valid, melainkan diakibatkan manipulasi baik itu perorangan atau kelompok yang berniat untuk melakukan manipulasi harga dalam perdangangan saham untuk mencari keuntungan akan dikenakan tindakan Pidana & Hukum. Dan banyak sekali faktor yang tidak diperbolehkan dalam perdangan saham yang berujung manipulasi market. Mungkin saya kasih contoh Pasal Hukum dari Saham :
- UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
- Pasal 91-93 UU Pasar Modal
Kenapa banyak sekali orang-orang yang melakukan aktifitas Pump & Dump di Cryptocurrency karena memang belom ada hal yang mengatur mengenai hal tersebut dan tidak ada dasar hukum mengenai manipulasi market di Cryptocurrency sehingga sangat jarang sekali seseorang yang terkena tindakan hukum yang diakibatkan aktifitas Pump & Dump di Cryptocurrency. Sehingga banyak orang bisa sangat leluasa untuk melakukan manipulasi harga dari aktifitas terlebih lagi Volume Trading Cryptocurrency yang memang berbeda jauh dengan Saham sangat memudahkan untuk melakukan Manipulasi Market, dan Skema Pump & Dump, untuk mencari keuntungan.
Referensi :
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt53a9bbdd93c75/bentuk-manipulasi-pasar-di-pasar-modal/http://henritanjung.blogspot.com/2012/01/manipulasi-pasar-dalam-pasar-modal.html