kalau untuk produk digital cryptocurrency masih bisa dipakai bertransaksi (itu pun mungkin sebenernya ilegal) tapi jika produk fisik sebaiknya jangan karena itu melanggar undang2 yang berlaku. Demi kenyamannan dan keamanan bersama antara penjual dan pembeli ada baiknya tukarkan ke rupiah terlebih dahulu baru digunakan untuk traksaksi setelahnya

daripada terkena masalah hukum
