Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 5 from 4 users
Re: [INFO] Stop Ikut Bounty/Signature Campaign Judi
by
mu_enrico
on 11/03/2019, 04:21:06 UTC
⭐ Merited by pandukelana2712 (2) ,roycilik (1) ,ryzaadit (1) ,joniboini (1)
Respon serius:

Kalau menurut ane bounty/sigcamp judi memang bisa kena pidana, sama seperti menyimpan video porno, tidak pakai helm, tidak bawa SIM + STNK, dll. Tetapi tentu saja dalam dunia nyata ada keterbatasan aparat untuk menindak hal-hal yang remeh tersebut. Kecuali kalau mau populasi Indonesia berkurang drastis alias masuk penjara.

Dalam dunia nyata, tindakan-tindakan remeh tersebut umumnya luput jika tidak mengandung unsur "meresahkan masyarakat" atau tidak berada pada "titik sentral." Misalnya:
- Warnet digunakan untuk main judi online
http://jabar.tribunnews.com/2018/10/24/sebuah-warnet-digerebek-gara-gara-judi-online-seperti-ini-modusnya
Warnet = titik sentral, dan pastinya meresahkan warga (karena ada laporan).

- Bioskop dipakai mesum
http://mediaindonesia.com/read/detail/90413-diduga-jadi-tempat-mesum-studio-bioskop-cgv-palembang-ditutup
Bioskop = titik sentral, dan pastinya meresahkan warga (karena ada laporan).

dan lain-lain.

Intinya bounty ICO SCAM, judi, blender/mixer, pornografi memiliki risiko, tetapi risikonya kecil asalkan tidak lalu mengajak satu RT ngebounty bareng, bikin perkumpulan bounty yang meresahkan warga, dst.

PS: pseudonim dan no-KYC itu penting.