Respon serius:
Kalau menurut ane bounty/sigcamp judi memang bisa kena pidana, sama seperti menyimpan video porno, tidak pakai helm, tidak bawa SIM + STNK, dll. Tetapi tentu saja dalam dunia nyata ada keterbatasan aparat untuk menindak hal-hal yang remeh tersebut. Kecuali kalau mau populasi Indonesia berkurang drastis alias masuk penjara.
Dalam dunia nyata, tindakan-tindakan remeh tersebut umumnya luput jika tidak mengandung unsur "meresahkan masyarakat" atau tidak berada pada "titik sentral." Misalnya:
- Warnet digunakan untuk main judi online
http://jabar.tribunnews.com/2018/10/24/sebuah-warnet-digerebek-gara-gara-judi-online-seperti-ini-modusnyaWarnet = titik sentral, dan pastinya meresahkan warga (karena ada laporan).
- Bioskop dipakai mesum
http://mediaindonesia.com/read/detail/90413-diduga-jadi-tempat-mesum-studio-bioskop-cgv-palembang-ditutupBioskop = titik sentral, dan pastinya meresahkan warga (karena ada laporan).
dan lain-lain.
Intinya
bounty ICO SCAM, judi, blender/mixer, pornografi memiliki risiko, tetapi risikonya kecil asalkan tidak lalu mengajak satu RT
ngebounty bareng, bikin perkumpulan
bounty yang meresahkan warga, dst.
PS: pseudonim dan no-KYC itu penting.