Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: [INFO] Stop Ikut Bounty/Signature Campaign Judi
by
catur_072
on 12/03/2019, 05:26:21 UTC
Untuk Para Bounty Hunter saya imbau untuk tidak mengikuti Bounty/Signature campaign Judi.
Mengapa? Karena hal ini melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
yang berbunyi
Quote from: Feat.
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Sedangkan mengikuti bounty judi merupakan perbuatan “mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya” konten perjudian sebagaimana disebut dalam unsur Pasal 27 ayat (2) UU ITE.

Quote from: hukumonline.com
Sementara definisi judi dalam UU ITE itu sendiri, menurut pendapat kami merujuk pada Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu:

 
Quote from: Feat.
“... tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Contoh Bounty judi:
-Sportsbet.io
-Windice  
-Bitvest  
Segala Sesuatu Yang Berakhiran Dice & Bet.

Walaupun bayarannya gede, ane saranin untuk jauhi Bounty Judi karena melanggar undang-undang.
Quote from: Church Guy From L4D
Better Safe Than Sorry.

BTW Setelah ane amati, pelaksanaan undang-undang ini SANGAT KURANG.
Contoh :
Ketika seorang youtuber terkenal (yang juga seorang musisi) Mempromosikan web Judi di videonya
Tidak terjadi apa-apa dengan dia(tidak ada penangkapan/hukuman yang dijatuhkan), bahkan sampai saat ini video tersebut belum dihapus

BONUS:
Buat Yang Muslim tapi ikut bounty judi ada titipan salam
Quote from: Dr. Zakir Naik
Jahannam Is Waiting For You Brother (Kalo Gak Tobat)

pendapat abang memang ada benarnya, dan kembali kepada pribadi masing - masing, kalo memang itu bounty mengandung unsur judi dan bisa merugikan kita sebaiknya di hentikan saja, kan masih banyak bounty yang lain yang bisa di kerjakan. dan dan perlu kita ketahui ini adalah forum , jadi mau itu konten judi atau apalah , menurut saya itu biasa2 aja .