~snip~
Tidak tahu, sangat berterimakasih jika Anda menjelaskan itu terkait pernyataan saya diatas.
Azas hukum pidana (saya mengatakan kata tsb karena perjudian adalah masuk pada tindak pidana) bisa anda lihat
disini1. Azas Legalitas
2. Azas Tiada Pidana tanpa Kesalahan
3. Azas Teritorial
4. Azas Nasionalitas aktif
5. Azas Nasionalitas pasif
Berdasarkan azas diatas pelaku promosi judi di teritorial internasional, tidak bisa dijerat oleh UU NKRI.
Lho kenapa?
1. Promosi judi dan perjudian adalah
legal di teritorial internasional ==> unsur legalitas.
2. Pelaku tidak melakukan kesalahan di wilayah / teritorial internasional ==> unsur Tiada Pidana tanpa kesalahan.
3. Pelaku melakukan di wilayah internasional ==> unsur Teritorial
4. WNI melakukan promosi di wilayah internasional (internet) dan diwilayah tersebut melakukan kegiatan legal (ijin) dari pemangku wilayah tersebut. (meskipun didalam wilayah teritorial RI hal tsb adalah pidana).
5. WNI tidak melakukan kegiatan yang merugikan negara, karena pendapatan negara dari judi tidak tercantum dalam RAPBN.
6. Alat bukti, utk melengkapi berkas penyidikan supaya terjadi P-21, maka setiap perkara harus dilengkapi dengan minimal 2 barang bukti dan 2 saksi.
Utk lebih jelasnya silahkan baca di
siniPS: ketika menggunakan dollar/crypto/tidak bisa dilakukan jerat hukum pidana selama tidak adanya transaksi kurs/pembelian crypto/mata uang asing.