Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 5 from 4 users
Re: [INFO] Stop Ikut Bounty/Signature Campaign Judi
by
pandukelana2712
on 13/03/2019, 05:26:04 UTC
⭐ Merited by panjul07 (2) ,ryzaadit (1) ,Farul (1) ,wedosgibas (1)
~snip~
Tidak tahu, sangat berterimakasih jika Anda menjelaskan itu terkait pernyataan saya diatas.

Azas hukum pidana (saya mengatakan kata tsb karena perjudian adalah masuk pada tindak pidana) bisa anda lihat disini
1. Azas Legalitas
2. Azas Tiada Pidana tanpa Kesalahan
3. Azas Teritorial
4. Azas Nasionalitas aktif
5. Azas Nasionalitas pasif

Berdasarkan azas diatas pelaku promosi judi di teritorial internasional, tidak bisa dijerat oleh UU NKRI.
Lho kenapa?
1. Promosi judi dan perjudian adalah legal di teritorial internasional ==> unsur legalitas.
2. Pelaku tidak melakukan kesalahan di wilayah / teritorial internasional ==> unsur Tiada Pidana tanpa kesalahan.
3. Pelaku melakukan di wilayah internasional ==> unsur Teritorial
4. WNI melakukan promosi di wilayah internasional (internet) dan diwilayah tersebut melakukan kegiatan legal (ijin) dari pemangku wilayah tersebut. (meskipun didalam wilayah teritorial RI hal tsb adalah pidana).
5. WNI tidak melakukan kegiatan yang merugikan negara, karena pendapatan negara dari judi tidak tercantum dalam RAPBN.
6. Alat bukti, utk melengkapi berkas penyidikan supaya terjadi P-21, maka setiap perkara harus dilengkapi dengan minimal 2 barang bukti dan 2 saksi.
Utk lebih jelasnya silahkan baca di sini

PS: ketika menggunakan dollar/crypto/tidak bisa dilakukan jerat hukum pidana selama tidak adanya transaksi kurs/pembelian crypto/mata uang asing.