Selagi pemerintah tidak mengizinkan Crypto menjadi alat pembayaran, maka tak ada sama sekali chance buat bitcoin menjadi alat pembayaran sah. Namun, mudah2an semoga saja kedepan pemerintah berubah pikiran dan mau meregulasi crypto bukan sekadar aset digital saja.
Bener.., nilai crypto yang voletail menjadi kan hal tersebut sangat riskan karena bisa merugikan dan ini menjadi salah satu alasan kenapa tidak bisa dijadikan pembayaran yang sah, kemudian saya pikir adopsi crypto akan sangat sulit untuk indonesia dimana sudah tercantum dalam UU no 7 tahun 2011 pasal 1 ayat 1 Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah dan selanjutnya rupiah merupakan alat pembayaran yang sah menurut saya sampai saat ini ( UU No7 Tahun 2011 pasal 2 ayat 1 Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.) namun tidak dijadikan sebagai alat pembayaran adopsi mengenai crypto melalui teknologinya saya pikir telah dikaji oleh beberapa bank untuk membuat sebuah efisiensi menyeluruh dalam bekerja.
Sumber:
https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Documents/UU%207%20Tahun%202011.pdf